Jakarta, IDN Times - Polemik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik. Publik menilai, UU KPK yang belum lama ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu upaya pelemahan pemerintah terhadap komisi antirasuah tersebut.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun terus didesak agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait polemik tersebut. Di sisi lain, ada pihak yang menyebut bahwa jika presiden mengeluarkan maklumat tersebut, ia bisa saja dilengserkan dari posisi orang nomor satu di negeri ini.