Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK

Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama disahkan DPR. Hasilnya, sebagian besar masyarakat menginginkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Lebih dari tiga per empat publik (76,3 persen) yang tau tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu. Dengan kata lain, kita bisa membaca ada aspirasi publik,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

  1. 1. Masyarakat desak Jokowi untuk segera keluarkan Perppu KPK

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 76,3 persen responden setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Hanya sekitar 12,9 persen masyarakat yang tidak setuju jika presiden mengeluarkan Perppu tersebut.

  2. 2. Masyarakat menilai bahwa UU KPK melemahkan lembaga tersebut

    Ilustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)
    Ilustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

    Sementara itu, 70,9 persen masyarakat menilai bahwa revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR bertujuan untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut.

    “Hanya 18 persen dari publik yang tau revisi UU KPK itu yang menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan,” ujarnya.

  3. 3. Mengeluarkan Perppu adalah wewenang presiden

    IDN Times/Larasati Rey
    IDN Times/Larasati Rey

    Oleh sebab itu, kata Djayadi, untuk menghadapi gejolak di masyarakat terkait UU KPK, maka Jokowi harus segera mengeluarkan Perppu sebagai bentuk penguatan kepada KPK.

    “Mengeluarkan Perppu dan itu memang kewenangan presiden. Meskipun nanti setelah Perppu dikeluarkan akan dibahas oleh DPR apakah diterima atau ditolak. Tapi, jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu seharusnya harusnya menjadi jalan keluar,” jelasnya.

  4. 4. Survei dilakukan pada 4-5 Oktober 2019

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Survei LSI dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 September 2019 yang jumlahnya 23,760 orang.

    Dalam survei tersebut responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) 13.2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More