Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono Geram JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk, Lisensi Bisa Dicabut!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jumat (17/7/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sopir truk penabrak JPO Tendean akan diberi sanksi tegas jika terbukti lalai, termasuk kemungkinan pencabutan izin mengemudi.
  • Pramono meminta perusahaan angkutan tidak lepas tanggung jawab dan siap menerima teguran bila tetap membiarkan pelanggaran serupa terjadi di lapangan.
  • Ia menyoroti pentingnya menjaga fasilitas publik agar insiden seperti kerusakan JPO tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas warga Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN TimesGubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta sopir dan perusahaan truk yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean hingga mengalami kerusakan parah dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti lalai.

Pramono mengatakan telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Yang kemarin kejadian di salah satu yang kemudian yang sama karena apa, sopirnya main HP, saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya," kata Pramono di Balai Kota, Jumat (17/7/2026).

1. Cabut izin mengemudi

Petugas saat memperbaiki JPO Jalan Tendean, Jakarta, Selasa (13/7/2026). (X/Polda Metro Jaya)

Menurut dia, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang atau hukuman administratif, tetapi juga bisa berupa pencabutan izin mengemudi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu lisensi atau izinnya dicabut," tegasnya.

2. Perusahan tidak boleh angkat tangan

Truk tabrak JPO Tendean, Selasa (15/7/2026)/ Dok Bina Marga DKI

Pramono juga menegaskan perusahaan angkutan tidak boleh lepas tangan. Jika perusahaan masih membiarkan pelanggaran serupa terjadi, maka perusahaan juga harus menerima sanksi.

"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaannya yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya," katanya.

3. Rusak fasilitas publik

Petugas saat memperbaiki JPO Jalan Tendean, Jakarta, Selasa (13/7/2026). (X/Polda Metro Jaya)

Ia menilai kecelakaan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik tidak boleh terus berulang karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat

"Karena tidak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," ujar Pramono.

Curated For You

Editorial Team

Related Article