Jurist Tan Diisukan Pindah Warga Negara, Kejagung: Proses Pidana Lanjut

- Kejagung memastikan proses pidana terhadap Jurist Tan tetap berlanjut meskipun isu pindah kewarganegaraan
- Proses pidana terhadap WNA pernah dilakukan Kejagung, karena tindak pidana tidak dihapuskan oleh perpindahan kewarganegaraan
- Jurist Tan telah mangkir tiga kali pemeriksaan dan berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal isu eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya belum mengetahui kebenaran dari informasi terkait isu status kewarganegaraan tersebut.
"Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait," ujar Anang di Kejagung, Rabu (28/1/2026).
1. Kejagung pastikan proses pidana tetap berlanjut

Namun demikian, menurut Anang, apabila informasi itu benar maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meskipun telah berpindah kewarganegaraan.
"Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.
2. Proses pidana terhadap WNA pernah dilakukan Kejagung

Eks Kajari Jakarta Selatan itu menekankan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Misalnya, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," ujarnya.
3. Jurist Tan tiga kali mangkir pemeriksaan

Jurist Tan telah mangkir tiga kali pemeriksaan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.
Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.
Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan Kejagung dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.



![[QUIZ] Apakah Kamu Cocok Jadi Warga New York? Cek Pengetahuanmu seputar Amerika Serikat Disini!](https://image.idntimes.com/post/20241221/cxasxaasds-min-294a6e9ef836743a8b3d12a27dc98222.png)












