Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden

IMG-20250707-WA0024.jpg
Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Keputusan di PresidenKeputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Wewenang presiden untuk menentukan struktur Polri.
  • Kapolri tak setujuKapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo menolak usulan agar Polri di bawah koordinasi kementerian. Posisi polri saat ini merupakan mandat reformasi 1998.
  • DPR sepakat Polri di bawah presidenDPR telah sepakat bahwa Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden, sesuai dengan kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator  Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut mayoritas anggota Komite Percepatan Reformasi Polri ingin agar Polri tetap di bawah presiden.

"Mayoritas sih sebenarnya bisa dikatakan di komite itu tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang," ujar Yusril kepada wartawan di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

1. Keputusan di Presiden

WhatsApp Image 2025-10-20 at 15.00.12.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski begitu, keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, itu adalah wewenang presiden.

"Tapi, nanti apa keputusan akhir sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden,” ujarnya.

2. Kapolri tak setuju

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo sebelumnya menolak usulan agar Polri di bawah koordinasi kementerian. Sebab, posisi polri saat ini merupakan mandat reformasi 1998.

Ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

3. DPR sepakat Polri di bawah presiden

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

DPR pun telah sepakat bahwa Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di dalam Sidang Paripurna, Selasa (27/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ada Wabah Nipah di India, 1.700 Penumpang Diperiksa di Bandara Thailand

28 Jan 2026, 19:21 WIBNews