Cuma Stafsus Nadiem, Jurist Tan Bisa Copot Pejabat Kemendikbudristek

- Mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa Jurist Tan memiliki wewenang merotasi atau mencopot pejabat di Kementerian.
- Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak dengan jumlah uang yang sangat besar.
Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad mengungkapkan, Jurist Tan selaku mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim punya wewenang merotasi ataupun mencopot pejabat di Kementerian. Hal itu disampaikan Hamid ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hamid dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Juris Tan," ujar Hamid, Selasa (23/12/2025).
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Juris Tan ini, begitu ya?" Tanya Jaksa.
"Iya, betul," jawab Saksi.
Saksi juga membenarkan Nadiem pernah menyatakan bahwa pernyataan Jurist Tan adalah pernyataannya.
"Iya, betul, beberapa kali saya mendengar," ujar Saksi.
"Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?" cecar Jaksa.
"Iya, benar ya," tegasnya..
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27


















