Madinah, IDN Times - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, mulai tahun ini seluruh jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi tanda sudah berhaji dari Kementerian Agama. Sertifikat tersebut, kata Arsad, diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun yang dibadalkan (dihajikan oleh orang lain).
"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jemaah," kata Arsad di kantor Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Minggu (16/7/2023).