Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kabareskrim: Kita tidak Bisa Paksa Seseorang Jadi Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Polri belum menentukan langkah setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
- Kabareskrim Polri sedang mengevaluasi putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi, namun belum tegas soal peluang kembali menjerat Pegi atau mencari Pegi lainnya
- Pihak Bareskrim belum ada rencana untuk mengambil alih kasus Vina dari Polda Jawa Barat, tapi memberikan asistensi dalam penanganan kasus ini dengan pengawasan Propam Polri dan Irwasum
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menentukan langkah setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us