Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menentukan langkah setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi putusan praperadilan terkait tidak sahnya status tersangka Pegi.
Namun demikian, ia tidak menjawab tegas soal peluang kembali menjerat Pegi Setiawan atau mencari Pegi lainnya.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (15/7/2024).