Hotman Paris: Pegi Belum Bebas, Masih Berpeluang Tersangka dan Ditahan

- Hotman Paris: Pegi Setiawan belum bebas secara substansi dan berpeluang ditetapkan kembali tersangka oleh Polda Jabar.
- Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi karena pelanggaran hukum acara oleh Polda Jabar, yakni tidak memeriksa Pegi sebagai saksi.
- Hotman Paris ajak masyarakat pahami hukum acara agar bisa awasi kasus Vina dan menangkap tersangkanya.
Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi dan masih berpeluang kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung saat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara oleh Polda Jabar.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip IDN Times Rabu (10/7/2024).
1. Polisi bisa memeriksa dan menahan kembali Pegi

Pelanggaran hukum acara yang dimaksud, karena penyidik tidak memeriksa Pegi sebagai saksi. Pasalnya, mereka langsung memeriksa Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata Hotman.
2. Pegi secara substansi belum bebas

Hotman pun mengajak masyarakat untuk memahami hukum acara sehingga bisa mengawal kasus Vina dan menangkap tersangkanya.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” kata dia.
3. Hotman ajak Pegi makan bareng

Hotman juga diketahui mengajak Pegi untuk makan bersamanya.
“Ayo kita makan bakmi di Jakarta, makan ramen,” ujar dia.