Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan meminta aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh kena operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu disampaikan Arteria dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pernyataan ini. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2021).