Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Arsin sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selain Arsin ada tiga tersangka lainnya yang ditahan, yakni UK yang merupakan sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE merupakan penerima kuasa.

"Kami penyidik melaksanakan gelar internal, kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di