Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Vonis Eks Pejabat Suriah Rezim Assad 60 Tahun Penjara

3 min read
AS Vonis Eks Pejabat Suriah Rezim Assad 60 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Emiliano Bar)
  • Pengadilan Federal AS di Los Angeles menjatuhkan vonis 60 tahun penjara kepada mantan pejabat Suriah Samir Ousman Alsheikh atas penyiksaan tahanan politik dan penipuan dokumen imigrasi.
  • Alsheikh, mantan kepala Penjara Adra dan gubernur Deir ez-Zor, dinyatakan bersalah atas enam dakwaan setelah kesaksian penyintas mengungkap penyiksaan brutal terhadap aktivis politik.
  • Alsheikh menetap di AS sejak 2020 dengan menyembunyikan masa lalunya, lalu ditangkap di Bandara Los Angeles pada 2024 saat hendak terbang ke Beirut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) di Los Angeles menjatuhkan vonis 60 tahun penjara kepada mantan pejabat pemerintah Suriah, Samir Ousman Alsheikh (74), pada Kamis (17/9/2026). Alsheikh terbukti bersalah atas dakwaan penyiksaan tahanan politik dan penipuan dokumen imigrasi AS.

Jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman penjara minimal 80 tahun atas kejahatan yang dilakukan Alsheikh. Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa meminta keringanan menjadi lima tahun penjara dengan alasan faktor usia dan kondisi medis. Hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menjatuhkan vonis panjang setelah mendengarkan kesaksian para penyintas.

  1. 1. Mantan pejabat tinggi Assad pertama yang divonis di AS

    Ilustrasi pengadilan
    Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

    Samir Ousman Alsheikh merupakan mantan perwira militer yang memegang posisi penting dalam sistem keamanan rezim Presiden Bashar al-Assad. Departemen Kehakiman AS mencatat Alsheikh sebagai mantan anggota pemerintahan Assad dengan jabatan tertinggi yang berhasil diadili secara langsung di luar Suriah.

    Karier Alsheikh mencakup posisi kepala Penjara Adra di pinggiran Damaskus pada periode 2005 hingga 2008. Ia kemudian menjabat sebagai Gubernur Provinsi Deir ez-Zor sekaligus ketua komite keamanan setempat pada 2011 hingga 2013 saat rezim menumpas unjuk rasa rakyat secara brutal.

    Dewan juri federal menyatakan Alsheikh bersalah atas enam dakwaan kriminal sekaligus pada Maret 2026. Dakwaan itu terdiri dari konspirasi penyiksaan, tiga dakwaan penyiksaan fisik, serta penipuan permohonan visa dan naturalisasi kewarganegaraan AS. Hakim menolak klaim Alsheikh yang mengaku hanya berstatus pegawai biasa dan tidak setia kepada rezim Assad.

    "Tindakan terdakwa sangat keji, luar biasa kejam, dan dipenuhi kekerasan brutal yang sulit diungkapkan dengan kata-kata," kata Hakim Distrik AS Hernan D. Vera sebelum membacakan putusan, dilansir The Guardian.

  2. 2. Kesaksian korban ungkap penyiksaan brutal di Penjara Adra

    ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
    ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

    Selama memimpin Penjara Adra, Alsheikh mengawasi langsung area sel bawah tanah khusus yang diberi nama Wing 13. Fasilitas isolasi sempit ini digunakan aparat untuk menginterogasi dan menyiksa aktivis politik di bawah pantauan kamera pengawas.

    Para mantan tahanan yang bersaksi di pengadilan membeberkan berbagai metode kekerasan yang mereka terima dari para sipir. Korban kerap digantung dengan tangan terborgol pada pipa langit-langit berjam-jam, dipukuli memakai kabel tebal, dan tubuhnya ditekuk paksa ke dalam ban mobil.

    Saksi juga mengungkap penggunaan alat siksa karpet terbang, yakni papan kayu berengsel untuk melipat tubuh korban di bagian pinggang. Seorang korban selamat bersaksi melihat Alsheikh menginjakkan kakinya langsung ke papan tersebut saat tubuh tahanan terikat menahan sakit.

    "Persidangan ini menjadi langkah awal menuju keadilan bagi setiap orang yang tangannya berlumuran darah korban tak bersalah," tutur Khaled Abdul Malek, saksi yang pernah disiksa di Adra, dilansir Reuters.

  3. 3. Ditangkap di bandara saat hendak kabur dari AS

    ilustrasi bandara
    ilustrasi bandara. (unsplash.com/starocker)

    Alsheikh mengajukan visa imigran ke AS pada 2018 dan resmi menetap di negara tersebut mulai Maret 2020. Ia menyembunyikan masa lalunya demi mendapatkan kartu izin tinggal tetap dan mengajukan permohonan kewarganegaraan.

    Keberadaan Alsheikh di AS terendus pada 2022 setelah seorang pengungsi Suriah melapor ke lembaga Syrian Emergency Task Force (SETF). Kelompok advokasi tersebut langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun berkas perkara dan mengumpulkan barang bukti.

    Aparat federal akhirnya membekuk Alsheikh di Bandara Internasional Los Angeles pada Juli 2024 saat hendak menaiki penerbangan satu arah menuju Beirut, Lebanon. Terdakwa awalnya ditangkap atas kasus penipuan imigrasi sebelum kejaksaan menambahkan empat dakwaan penyiksaan. Kejaksaan AS menjerat Alsheikh lewat Undang-Undang Penyiksaan yang memberi wewenang hukum untuk menuntut pelaku penyiksaan di luar negeri jika berada di AS.

    "Kami berkomitmen pada Suriah yang damai dan demokratis, dan hal itu mustahil terwujud tanpa keadilan bagi sisa-sisa rezim Assad," tutur Mouaz Moustafa, Direktur Eksekutif SETF.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More