Kajari Karo Minta Maaf di Hadapan Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal

- Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
- Danke menegaskan komitmen Kejari Karo untuk menindaklanjuti arahan dan memperbaiki kritik yang disampaikan oleh Komisi III DPR sebagai bentuk evaluasi institusional.
- Majelis Hakim PN Medan memutus bebas Amsal dari dakwaan korupsi proyek video profil desa karena tidak terbukti bersalah dan memulihkan hak serta martabatnya.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Danke sebagai respons atas penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang didakwa dalam kasus pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara hingga menuai gelombang kritik di masyarakat.
Danke mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota Komisi III yang telah memberikan perhatian dan masukan konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap kritik yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi yang dipimpinnya.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya kajari Karo sangat ucap Terima kasih atas masukan yang disampaikan," kata Danke dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berkomitmen untuk memperbaiki semua kritik yang disampaikan Komisi III DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Danke juga menyampaikan permohonan maafnya kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.



















