Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kakak Ridwan Kamil Dicecar KPK Soal Pembelian Volvo XC90

2 min read
Kakak Ridwan Kamil Dicecar KPK Soal Pembelian Volvo XC90
Jubir keluarga sekaligus kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Erwin Muniruzaman diperiksa KPK terkait pembelian Volvo XC90 oleh Ridwan Kamil pada 2023.

  • Mobil tersebut dijual pada Agustus 2024 ketika perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sudah bergulir.

  • KPK menetapkan lima tersangka, sementara kasusnya diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari pemeriksaan Erwin?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/10/2026). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Erwin dicecar soal pembelian mobil Volvo XC90 oleh Ridwan Kamil pada 2023.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh Saudara RK pada tahun 2023. Tentunya penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut, karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

  1. 1. Mobil sudah dijual saat kasus BJB bergulir

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

    Budi mengatakan, mobil tersebut sudah dijual Erwin pada Agustus 2024. Saat itu, kasus di Bank BJB sudah bergulir.

    "Karena penjualannya dilakukan di Agustus 2024, yang mana perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK. Sehingga ini tentu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik," kata Budi.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    20260810_190743.jpg
    4 tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.

  3. 3. Kasus diduga merugikan negara Rp223,6 miliar

    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More