Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan digelar pada 23 September 2018. Namun sejumlah partai politik ternyata sudah berkampanye di media dengan memasang iklan. 

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melarang semua partai politik berkampanye sebelum masa kampanye dilakukan. 

1. KPI: 12 stasiun televisi tayangkan iklan partai politik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sejumlah lembaga penyiaran menayangkan iklan partai politik. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano Fenelono, menyebut ada 12 lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan kampanye sebelum masanya. 

"Kami temukan 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan parpol dengan iklan 15 detik. Bahkan, ada stasiun menayangkan terbanyak 20 spot iklan parpol," ujar Hardly saat menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2). 

2. Langsung melayangkan teguran

Editorial Team

Tonton lebih seru di