Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Beri Atensi Khusus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi atensi khusus atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
  • Polisi telah memulai penyelidikan dengan laporan Model A dan melibatkan Satreskrim Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri untuk membackup proses pengungkapan kasus.
  • Penyelidikan dilakukan berbasis ilmiah dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, sementara korban masih dalam perawatan dan diharapkan segera pulih agar dapat dimintai keterangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberi atensi khusus kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (27) di kawasan Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini dengan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Johnny di Mabes Polri (13/3/2026).

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Jakarta Pusat akan diback up oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Polri juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan, bagian daripada penegakan hukum dilakukan secara berbasis ilmiah,” kata Johnny.

Polisi saat ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa beberapa saksi di lokasi.

“Pendalaman terhadap para saksi sedang dilakukan. Khusus untuk saksi korban, pimpinan Polri dan Polri menyampaikan turut prihatin, dan kita mendoakan semoga saksi korban atas nama AY bisa mendapat perawatan dan pulih kembali dan dapat dimintai keterangan,” ujarnya.

Editorial Team