Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejar Aset Dadan dkk, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus MBG

Kejar Aset Dadan dkk, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus MBG
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung akan menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
  • Langkah hukum ini bertujuan tidak hanya menghukum pelaku dan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan tujuan awal program MBG bagi anak-anak tetap berjalan sesuai rencana.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan penyimpangan seperti afiliasi dengan yayasan pengelola dan mark up pengadaan barang; total kerugian negara masih dihitung oleh Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan kawan-kawan.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie menjelaskan, pengusutan kasus ini tidak hanya untuk mengejar pidana dan soal kerugian kenegaraan, tetapi juga untuk mengembalikan tujuan awal program MBG.

“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar Febrie.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan TPPU ini diterapkan untuk mengejar kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ujar Anang dalam kesempatan yang sama.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan siring pengembangan kasus.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More