Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sempat mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang ini berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.
Pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena parlemen berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat, meskipun tidak semua pasal dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dasco menegaskan, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan UU. Ia menilai, proses legislasi kedua beleid itu telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata dia.