Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks aksi demonstrasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sigit mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait akun-akun di media sosial yang diduga berupaya memecah belah masyarakat.
"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujar dia di Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).
Kapolri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
"Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar. Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah," kata dia.
Sementara itu, Menko Polkam, Djamari Chaniago, meminta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas penyebar informasi hoaks terkait video demo yang disertai narasi kerusuhan.
"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita, ada hoax-hoax yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," ujar dia.
Djamari mengatakan, aparat akan mencari para pelaku penyebar informasi tidak benar itu. Proses hukum juga akan dilakukan terhadap para penyebar hoaks.
"Akunnya akun siapa ini? Ada akunnya. Kami akan temukan itu. Maka tadi saya katakan kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," ujar dia.
Djamari memastikan kondisi di seluruh wilayah Indonesia aman dan terkendali. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial.
