Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolri Pastikan Pelaku Penyebaran Hoaks Demo Bakal Ditindak
Massa menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Agung, mendesak penangkapan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) siang. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi mendalami akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks terkait aksi demonstrasi dan berupaya memecah belah masyarakat.
  • Polri mengimbau warga tidak menyebarkan informasi palsu; kebebasan berekspresi tetap berlaku, tetapi pelanggaran hukum dan penyebaran berita tidak benar akan ditindak.
  • Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut video demo bernarasi kerusuhan tidak benar, memastikan kondisi nasional aman terkendali, serta menegaskan pelaku akan dicari dan diproses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (5/8/2026)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks terkait aksi demonstrasi akan ditindak. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi palsu di media sosial.

Saat ini

Polri sedang mendalami akun-akun media sosial yang diduga berupaya memecah belah masyarakat. Menko Polkam Djamari Chaniago meminta aparat mencari dan menindak tegas penyebar hoaks video demo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri mendalami akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks terkait aksi demonstrasi, termasuk video dengan narasi kerusuhan, dan menyatakan pelakunya akan ditindak bila memenuhi unsur pidana.
  • Who?
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polkam Djamari Chaniago, tim Polri, aparat penegak hukum, serta pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terlibat dalam penanganan ini.
  • Where?
    Pernyataan Kapolri disampaikan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta. Hoaks yang ditangani berkaitan dengan video demonstrasi yang disebut tidak terjadi di wilayah Indonesia.
  • When?
    Pendalaman terhadap akun-akun media sosial sedang berlangsung. Kapolri menyampaikan keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan karena informasi hoaks terkait demonstrasi dinilai berpotensi memecah belah masyarakat dan dapat melanggar ketentuan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
  • How?
    Tim Polri melakukan pendalaman dan aparat akan menelusuri pemilik akun penyebar hoaks. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang memenuhi ketentuan, proses hukum dan tindakan tegas akan dilakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang ada orang menyebar cerita bohong tentang video demo dan kerusuhan di media sosial. Pak Listyo Sigit dan Pak Djamari bilang polisi sedang mencari akun orang itu. Kalau terbukti melanggar aturan, mereka akan ditindak. Sekarang Indonesia dibilang aman. Orang-orang diminta jangan percaya atau menyebarkan cerita bohong.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penegasan pemerintah dan aparat untuk memeriksa akun penyebar hoaks menunjukkan perhatian terhadap ruang informasi yang lebih tertib. Di tengah klaim bahwa kondisi nasional aman dan terkendali, imbauan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi palsu menempatkan kebebasan berekspresi berdampingan dengan tanggung jawab serta ketentuan hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks aksi demonstrasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sigit mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait akun-akun di media sosial yang diduga berupaya memecah belah masyarakat.

"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujar dia di Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Kapolri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks di media sosial.

"Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar. Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah," kata dia.

Sementara itu, Menko Polkam, Djamari Chaniago, meminta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas penyebar informasi hoaks terkait video demo yang disertai narasi kerusuhan.

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita, ada hoax-hoax yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," ujar dia.

Djamari mengatakan, aparat akan mencari para pelaku penyebar informasi tidak benar itu. Proses hukum juga akan dilakukan terhadap para penyebar hoaks.

"Akunnya akun siapa ini? Ada akunnya. Kami akan temukan itu. Maka tadi saya katakan kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," ujar dia.

Djamari memastikan kondisi di seluruh wilayah Indonesia aman dan terkendali. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial.

Curated For You

Editorial Team

Related Article