Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Didesak Tak Rampas Anggaran Layanan Publik untuk MBG

Pemerintah Didesak Tak Rampas Anggaran Layanan Publik untuk MBG
Koalisi sipil minta pemerintah tak gerus anggaran pelayanan publik untuk MBG. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah tidak membiayai Makan Bergizi Gratis dengan mengorbankan anggaran layanan publik pokok, termasuk kesehatan, setelah dana pendidikan dilarang digunakan.
  • Koalisi mencatat MBG telah memakai Rp230 triliun dari klaster pendidikan dan meminta pemerintah serta DPR segera menindaklanjuti putusan MK, termasuk dalam penyusunan APBN 2027.
  • MK mewajibkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028; putusan terkait APBN 2026 tetap berlaku terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mengultimatum pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun skema anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi mendesak MBG tidak lagi mengorbankan anggaran sektor pelayanan publik lainnya.

Hal ini disampaikan koalisi menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendanaan program MBG dipisahkan dari klaster pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang mewakili Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga menyampaikan, larangan penggunaan dana pendidikan bukan berarti pemerintah boleh mengambil anggaran dari sektor lainnnya.

"Bukan berarti anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk MBG, bahwa itu berarti anggaran-anggaran lainnya bisa digunakan untuk anggaran MBG. Tidak, kami menolak keras juga bahwa anggaran MBG bisa misalnya diambil dari anggaran kesehatan dan lain sebagainya, hal-hal yang pokok, tidak," kata Egi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

"Jadi anggaran MBG, jangan sampai mengambil alih anggaran-anggaran yang pokok bagi masyarakat," sambungnya.

1. Pemerintah diminta segera tindaklanjuti putusan MK

20260805_114649(0).heic
Koalisi sipil minta pemerintah tak gerus anggaran pelayanan publik untuk MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Perwakilan koalisi sipil lainnya, Edhy Kurniawan mengatakan, selama ini MBG telah mengambil anggaran klaster pendidikan sebanyak Rp230 triliun. Ia pun mendesak agar pemerintah dan DPR sesegara mungkin menindaklanjuti putusan MK.

"Karena ini masuk dalam pertimbangan MK, kalaupun tahun 2027 di APBN pemerintah belum bisa memisahkan antara ini dana pendidikan dan dana MBG, tapi kami ingin mengingatkan bahwa MK secara tegas menyatakan bahwa tetap dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen," kata dia.

2. Program MBG melanggar konstitusi sejak awal diluncurkan

20260805_115653.heic
Koalisi sipil minta pemerintah tak gerus anggaran pelayanan publik untuk MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Peserta koalisi sipil lainnya, yang mewakili MBG Watch, Annette Mau menyatakan, program MBG telah melanggar konstitusi sejak diluncurkan pemerintah pada Januari 2025. Ia mengatakan, rentetan kasus keracunan juga belum selesai meskipun telah terjadi perubahan kepemimpinan di internal Badan Gizi Nasional (BGN).

"Per tahun ajaran baru Juli 2026, kita melihat rentetan kasus keracunan di berbagai daerah: Jayapura, Blora, Wates, Semarang, Lampung, Garut. Dan ini semua tetap terjadi di tengah pergantian pucuk pimpinan BGN yang ternyata tidak mempengaruhi apa-apa," kata Anntte.

Annette turut mempertanyakan, alasan MK menyatakan program MBG masih konstitusional hanya karena bagian dari janji politik Presiden Prabowo Subianto. Padahal, janji politik tidak secara otomatis menjadikan sebuah proyek itu menjadi konstitusional.

"Jadi kenapa harus membiarkan perampokan ini terjadi setiap hari? Kalau pemerintah punya malu, kalau pemerintah punya malu, mereka akan dengan segera menindaklanjuti ini, mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan untuk APBN 2027 yang akan diketok palu nota keuangannya 14 Agustus nanti," kata dia.

3. Anggaran MBG harus dipisah dari pendidikan

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memerintahkam agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More