Bekasi, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus segera diselesaikan. Dia mengatakan, pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diketok palu pada 30 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Sigit saat menghadiri konsolidasi akbar yang mempertemukan serikat pekerja dan pengusaha, di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).
"Harapan kita, ini kemudian bisa mencairkan hal-hal yang saat ini memang sedang diperjuangkan oleh teman-teman buruh dalam revisi Undang-Undang Ciptaker yang harus diketok di dalam tanggal 30 Oktober nanti harus sudah tuntas," kata Sigit, Jumat.
