Seragam baru satpam. beritasatpam.id
Dalam Pasal 4 menjelaskan, satpam dibentuk melalui perekrutan, pelatihan dan pengukuhan. Calon anggota satpam meliputi orang perseorangan serta purnawirawan Polri dan TNI. Tak hanya itu, satpam juga diberikan pangkat.
"Golongan kepangkatan anggota satpam meliputi manajer, supervisor dan pelaksana," demikian bunyi Pasal 19.
Pasal 20 ayat 1 menyatakan, golongan kepangkatan manajer dibagi lagi menjadi manajer utama, manajer madya dan manajer. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 2 tertulis, golongan kepangkatan supervisor meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya dan supervisor.
Terakhir, Pasal 20 ayat 3 menyatakan, golongan kepangkatan pelaksana meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya dan pelaksana.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat 1 menyatakan, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal dari orang perseorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.
Kemudian, Pasal 31 ayat 2, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal
dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.
Pasal 38 ayat 1 menjelaskan, Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Pasal 38 ayat 2 menyatakan, Satkamling terdiri atas Ketua Satkamling dan pelaksana Satkamling. Satkamling yang telah dibentuk dilaporkan kepada Polri melalui Kepolisian Sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.
"Ketua Satkamling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, diemban oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat," demikian bunyi pada Pasal 36 ayat 1.
Dalam Pasal 38 ayat 1 juga disebutkan, Satkamling memiliki tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
Kemudian, Pasal 38 ayat 2, Satkamling berperan untuk membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat
di lingkungannya, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.