Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Perkap 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas bagi penindakan Polri

  • Regulasi ini bersifat antisipatif dan preventif, bukan hanya respons atas satu peristiwa

  • Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin proporsional dan profesional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya.

1. Perkap 4 Tahun 2025 dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menjelaskan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

“Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas,” ujar Erdi.

2. Perkap 4 Tahun 2025 bukan respons suatu peristiwa

Brimob berhasil memukul mundur massa yang ricuh hingga ke Jalan Patal Senayan pada Kamis (28/8/2025). (IDN Times/Santi Dewi)

Erdi menegaskan, Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

3. Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin proporsional

Brimob berhasil memukul mundur massa yang ricuh hingga ke Jalan Patal Senayan pada Kamis (28/8/2025). (IDN Times/Santi Dewi)

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editorial Team