Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolri Ungkap Polri Blokir 278 Ribu Situs Judol, Sita Barang Bukti Rp1,75 T
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026). (Youtube/IDNTimes)
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri dan Komdigi telah memblokir sekitar 278 ribu situs serta konten perjudian daring sepanjang 2026.
  • Dari 718 kasus yang diungkap, aparat menetapkan 1.164 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun.
  • Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan jaringan internasional dengan 322 WNA, di mana 291 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs dan konten perjudian daring (judol) sepanjang 2026. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dari ratusan kasus yang berhasil diungkap.

Sigit mengatakan, pemberantasan perjudian daring menjadi salah satu fokus Polri sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Secara konsisten kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah Rp 1,75 triliun, dan pemblokiran 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," kata dia dalam pidato upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Sigit menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Polri adalah membongkar jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut 291 warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kapolri menegaskan Polri akan terus memperkuat pemberantasan perjudian daring melalui penegakan hukum dan kerja sama lintas kementerian serta lembaga untuk menekan praktik judi online di Indonesia.

Editorial Team

Related Article