Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi dalam penanganan kasus karhutla. Raja Juli mengatakan, pembekuan izin tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan karhutla.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama, pembekuan izin usaha; kedua, paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Raja Juli menjelaskan, pembekuan izin merupakan sanksi administratif. Artinya, pembekuan tersebut tidak serta-merta membuat izin perusahaan dicabut secara permanen.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka,” ujar politikus PSI ini.
Selain pembekuan izin, Kemenhut dapat memaksa perusahaan melakukan pemulihan ekosistem. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
“Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem. Yang ketiga, tadi ada unsur kalau bila ada unsur pidananya akan kita lakukan,” kata Raja Juli.