Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel minyak goreng yang membuat harga komoditi ini terus tinggi di pasaran. KPPU pun memanggil para produsen minyak goreng.
Padahal pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok Rp14.000 per liter.
Tak hanya soal minyak goreng, pembaca IDN Times sepanjang hari kemarin juga menyoroti soal lonjakan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitann mengevaluasi level PPKM di sejumlah daerah. Artikel-artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.