Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa anak, AG, (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun.

“Tolak kasasi JPU dan anak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (13/6/2023).

Perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel itu diadili oleh hakim tunggal bernama Suharto. Adapun panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana. Perkara ini diputus pada hari ini Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa anak berinisial AG (15) dengan pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Editorial Team

Tonton lebih seru di