Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Timah Rp300 T Mulai Diadili

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili perkara Kasasi baik yang diajukan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini merugikan negara Rp300 triliun.
Perkara Kasasi itu terdaftar Nomor Perkara 5009 K/PID.SUS/2025. Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Ia dibantu Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Hakim Anggota serta Mario Parakas selaku Panitera Pengganti.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 Tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun bui.
Sebagaimana diketahui, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.