Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis yang Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis akan mengajukan Kasasi terkait vonis 20 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Agung mengaku siap mengahadapinya.
"Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harley Siregar, kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Kejagung tetap menghormati langkah hukum yang diambil Harvey Moeis. Sebab, hal itu adalah haknya.
"Memang itu hak yang bersangkutan," ujarnya.
Harvey Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah, padahal Jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi DKI, vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis harus membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.