Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perseteruan Amy vs Tisya Erni dan Aden Wong (youtube.com/CURHAT DONG Denny Sumargo | youtube.com/dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, IDN Times - Polemik rumah tangga Amy, Warga Negara Asing (WNA) Korea dan suaminya, Aden Wong asal Singapura, masih berlanjut. Komnas Perempuan mengungkapkan kasus ini bisa ditangani oleh pemerintah karena terjadi di wilayah Indonesia.

“Dalam hukum pidana terdapat prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana,” kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi atau Ami kepada IDN Times, Rabu (13/3/2024).

1. Komnas Perempuan berikan ruang polisi proses kasus ini

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat memberikan keterangan pers Rekomendasi Komnas Perempuan kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas, Kamis (18/1/2024). (YouTube.com/Komnas Perempuan)

Maka dari itu, WNA yang melakukan tindak pidana atau dirugikan oleh sebuah tindak pidana yg dilakukan di wilayah Indonesia, bisa ditangani sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

“Kita berikan ruang kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana perzinahan ini,” kata Ami.

2. Nama Tisya Erni terseret dalam konflik keluarga Amy dan suami

Editorial Team

Tonton lebih seru di