Jakarta, IDN Times - Polemik rumah tangga Amy, Warga Negara Asing (WNA) Korea dan suaminya, Aden Wong asal Singapura, masih berlanjut. Komnas Perempuan mengungkapkan kasus ini bisa ditangani oleh pemerintah karena terjadi di wilayah Indonesia.
“Dalam hukum pidana terdapat prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana,” kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi atau Ami kepada IDN Times, Rabu (13/3/2024).