Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan di Cilacap, menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam rekaman video yang beredar, seorang siswa SMP mendapat perundungan (bullying) dari siswa SMP lainnya. Terlihat korban dipukul dan diejek.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap sudah menangkap dua terduga pelaku. Namun, memang foto dan wajah siswa yang melakukan perundungan sudah tersebar. Padahal pelaku juga masih usia anak.
Terkait hal ini, pengamat pendidikan dan Ketua KPAI Periode 2017-2022 Susanto mengungkapan, tidak seharusnya wajah pelaku tersebar di media sosial.
"Publisitas foto pelaku sangat mudah kita temukan jejak digitalnya. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa siapa pun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban maupun saksi," katanya dalam keterangan pers, Jumat (29/9/2023).