Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)
Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo
mengatakan pemerintah perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebab kondisi rumah sakit saat ini kian mengkhawatirkan.

Doni mengungkapkan kasus aktif pada Januari 2021 tercatat mengalami lonjakan dua kali lipat. Pada November 2020 berkisar 54 ribu kasus aktif namun awal tahun naik menjadi sekitar 112 ribu orang.

"Konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit, walaupun pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas milik pusat dan daerah dibantu fasilitas milik TNI juga Polri, tidak bisa menjamin mampu melayani melonjaknya masyarakat yang terpapar covid, ditambah lagi SDM nakes (tenaga kesehatan) terbatas," kata Doni dalam siaran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

1. Bed Occupancy Ratio ruang isolasi di Jakarta capai 87 persen

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Doni mengatakan saat ini posisi Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang Isolasi di DKI Jakarta sudah mencapai 87 persen dari jumlah 7.700 tempat tidur yang tersebar di 98 rumah sakit, sedangkan keterisian ICU sudah mencapai 84 persen.

“Padahal DKI pada periode bulan lalu BOR untuk total ICU di DKI Jakarta jumlahnya kurang dari 600 bed. Sekarang sudah ditambah menjadi 962 bed," jelasnya.

2. RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien

Pasien mengintip suasana luar gedung dari balik jendela ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Pasien mengintip suasana luar gedung dari balik jendela ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sedangkan RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien tanpa gejala (OTG) dan juga bergejala sedang dan ringan.

"Beberapa rumah sakit sudah 100 persen, jadi tidak bisa lagi ditampung. Ada beberapa warga masyarakat akhirnya harus dialihkan ke tempat lain termasuk ke Wisma Atlet," katanya.

3. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

4. Wilayah-wilayah yang melakukan pembatasan

Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah, yakni:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, kota Bekasi, Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Kota Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung

"Penerapan dilakukukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Konfercab PA GMNI Bekasi Ricuh, Piring-Gelas Berterbangan

11 Okt 2025, 18:34 WIBNews