Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan PSBB tersebut menyusul angka pasien positif di Ranah Minang mencapai 221 kasus, atau yang tertinggi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir. Pemprov berharap perpanjangan PSBB mampu menghentikan penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
“Tidak ada daerah yang menolak kalau PSBB diperpanjang sampai 29 Mei. Bahkan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman yang meminta PSBB lebih lama lagi," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (5/5).