Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara subsider 140 hari bui. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi diganti 3 tahun pidana kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.
Diketahui, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Gratifikasi itu diduga diterima pada Juli 2013-2019 saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun selesai menjabat.
Gratifikasi itu diterima Nurhadi menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp308 miliar. Uang itu terdiri atas uang sejumlah 50 ribu Dolar Amerika Serikat dan Rp307 miliar.
Uang itu dipakai Nurhadi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Cuci Uang dan Gratifikasi, Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Bui

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Mahkamah Agung Tangani 38.148 Perkara Sepanjang 2025, Naik 22,5 Persen10 Feb 2026, 12:33 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Viral Nakes Hina Pasien BPJS, DPR Minta Kemenkes Lakukan Investigasi05 Agu 2026, 15:53 WIB
Menko Djamari: Video Demo yang Viral di Medsos Terjadi di Masa Lalu05 Agu 2026, 15:52 WIB
Ketika Kasus Penebangan 10 Pohon Six Nine Bergeser ke Motif Videotron 05 Agu 2026, 15:48 WIB
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadian ke PN Jaksel05 Agu 2026, 15:45 WIB
Sosok Pendaki 51 Tahun Tewas di Gunung Piramid, Tiap 2 Pekan Mendaki05 Agu 2026, 15:43 WIB
Kapolri Pastikan Pelaku Penyebaran Hoaks Demo Bakal Ditindak05 Agu 2026, 15:41 WIB
Korban PHK di Sumsel Capai 1.400 Orang, Ini Langkah Disnaker Sumsel05 Agu 2026, 15:32 WIB
Batal Ujian, Mahasiswi di Kupang Depresi hingga masuk Rumah Sakit05 Agu 2026, 15:21 WIB
Pasukan Berkuda Kesultanan Gowa Kepung DPRD, Desak Perda LAD Dicabut05 Agu 2026, 15:14 WIB
Marcos Buka Wacana Program Nuklir, Prancis Tawarkan Bantu Filipina05 Agu 2026, 15:12 WIB
Cegah Penyelundupan, Lapas Kedungpane Tambah CCTV dan Trolling05 Agu 2026, 15:08 WIB
Kejagung Tak Menyita Aset Febrie Adriansyah dari Rumah di Jaksel05 Agu 2026, 15:06 WIB
Tarif Tol Trans Sumatera Terbaru, Data Lengkap Ruas Lampung05 Agu 2026, 15:01 WIB
5 Penyebab Orang Egois Sulit Bekerja Sama dan Menjaga Kebersamaan05 Agu 2026, 15:00 WIB
4 Rahasia Telkomsel Bikin Hidup di Digital Era Makin Nyaman dan Bebas Lemot05 Agu 2026, 15:00 WIB
Ratusan Amunisi PD II Ditemukan di Tengah Kebakaran Hutan Prancis05 Agu 2026, 14:59 WIB
Singgung Febrie, Nadiem: Saya Tidak Hanya Diborgol dan Pakai Rompi05 Agu 2026, 14:56 WIB
Pekerja Migran Diproyeksikan Jadi Talenta Dunia Lewat SMK Go Global05 Agu 2026, 14:50 WIB
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen TPPU Febrie05 Agu 2026, 14:50 WIB
Jumlah Penumpang Commuter Line Stasiun Citeras Naik, Ini Sebabnya05 Agu 2026, 14:49 WIB