Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara subsider 140 hari bui. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi diganti 3 tahun pidana kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 subsider 3 tahun pidana kurungan.
Diketahui, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar. Gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Gratifikasi itu diduga diterima pada Juli 2013-2019 saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun selesai menjabat.
Gratifikasi itu diterima Nurhadi menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp308 miliar. Uang itu terdiri atas uang sejumlah 50 ribu Dolar Amerika Serikat dan Rp307 miliar.
Uang itu dipakai Nurhadi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Cuci Uang dan Gratifikasi, Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Bui

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Mahkamah Agung Tangani 38.148 Perkara Sepanjang 2025, Naik 22,5 Persen10 Feb 2026, 12:33 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Satu Buron Pengeroyokan yang Tewaskan Munil DIbekuk di Wonosobo25 Sep 2026, 16:23 WIB
HJKB ke-216, Asep Mulyadi Dorong Pemkot Bandung Responsif ke Warga25 Sep 2026, 16:19 WIB
PBB Prediksi Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1.283 Triliun25 Sep 2026, 16:13 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan usai Jadi Tersangka Pemerasan25 Sep 2026, 16:08 WIB
Gerai Indosat IM3 dan 3Store Buka di Mijen Semarang, Ini Layanannya25 Sep 2026, 16:03 WIB
Wamen Dzulfikar Lepas 37 Pekerja Migran Program SMK Go Global25 Sep 2026, 16:01 WIB
Honda AT Family Day Sapa Generasi Muda Medan25 Sep 2026, 16:00 WIB
Aplikasi Halo Bandung Dirilis, Warga Lebih Mudah Akses Beragam Layanan25 Sep 2026, 15:59 WIB
Para Napi Kedungpane Lantunkan Surat Ar Rahman Untuk Tenangkan Hati25 Sep 2026, 15:55 WIB
TEP UNDIP Olah Pangan Lokal Senggi untuk Cegah Stunting25 Sep 2026, 15:54 WIB
Gibran Tinjau Bencana Solok, Minta Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan25 Sep 2026, 15:52 WIB
Kadin Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi25 Sep 2026, 15:50 WIB
Anggota DPRD Kampar Riau dari PKS Jadi Tersangka, Ini Kasusnya25 Sep 2026, 15:47 WIB
Dugaan Pelecehan terhadap Siswa, Guru ICM Tangsel Dinonaktifkan25 Sep 2026, 15:46 WIB
Karhutla Bukit Setampol Rinjani Masih Berusaha Dipadamkan25 Sep 2026, 15:45 WIB
SPPG di Bantul Ditutup Permanen Usai Dua Insiden Keracunan MBG25 Sep 2026, 15:36 WIB
Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil Diduga Hasil Pemerasan Bupati Gowa25 Sep 2026, 15:36 WIB
Tebalnya Kabut Asap, Herman Deru Terkejut Kualitas Udara Kembali Memburuk25 Sep 2026, 15:31 WIB
BRT Mebidang Sekali Bayar, Penumpang Tak Perlu Tap Ulang Saat Transit25 Sep 2026, 15:30 WIB
Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Tambah Stok Pupuk di Jatim25 Sep 2026, 15:28 WIB