Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK
Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra, Mochamad Mahrus Ali, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
  • Mahrus Ali diduga menjadi salah satu pemberi uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, yang kini anggota DPR Fraksi Gerindra.
  • Dalam perkara ini terdapat 21 tersangka dalam tiga klaster; tiga tersangka sebelumnya diduga memberi total Rp6,9 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp67,7 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menahan Mochamad Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur. Ia diduga ikut memberi uang agar mendapat dana hibah untuk kelompok warga. Setelah diperiksa, ia keluar memakai baju oranye dan tangan diborgol. Ia tidak bicara. Sekarang, ada 21 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Mahrus Ali. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Pantauan IDN Times, Mahrus Ali telah selesai diperiksa Penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.

Tak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan sampai masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Mahrus merupakan salah satu tersangka pemberi uang ke mantan Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi uang kepada Anwar Sadad. Ketiganya diduga memberikan senilai total Rp6,9 miliar demi dana hibah Rp67,7 miliar dari Anwar Sadad.

Total ada 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster. Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini

  1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jati (status tersangka gugur karena meninggal dunia)

  2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

  3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

  4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

  5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;

  6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;

  7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;

  8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

  9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

  10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

  11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

  12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

  13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

  14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

  15. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

  18. Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

  19. Ahmad Jailani (AJ)selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep

  20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

  21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article