Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Daycare Jogja, Anggota DPR Desak Penerapan Hukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)
  • Anggota DPR Abdullah mengecam keras kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat.
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha, mengamankan 30 orang, serta menemukan 53 anak mengalami kekerasan tidak manusiawi dari total 103 anak yang dititipkan.
  • Dinas terkait memastikan Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dan memutuskan menutup seluruh aktivitasnya sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tempat jaga anak di Yogyakarta namanya Daycare Little Aresha, tapi di sana banyak anak kecil disakiti. Polisi datang dan bawa orang-orang yang kerja di sana buat diperiksa. Katanya ada anak yang tangannya diikat. Anggota DPR Pak Abdullah marah dan mau pelaku dihukum berat. Sekarang daycare itu ditutup karena tidak punya izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengecam keras kasus kekerasan anak yang terungkap di Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Ia mendesak penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku.

Abdullah mengatakan, kasus penyiksaan terhadap anak di Daycare Little Aresha merupakan tindakan keji yang tidak memiliki tempat dalam kemanusiaan dan hukum di negeri ini.

"Saya menegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa siapa pun pelakunya, termasuk yang berada dalam struktur, pengelola, maupun pendiri daycare tersebut, harus dihukum maksimal," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Selain itu, Abdullah juga mendorong pemerintah dan intansi terkait untuk bergerak cepat dalam melakukan pendampingan psikologis dan trauma fisik sebagai upaya pemulihan bagi para korban.

"Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut dengan optimal," kata Abdullah.

1. Pemerintah harus evaluasi total daycare di Indonesia

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Lebih jauh, Anggota Fraksi PKB itu mengatakan, praktik daycare di Indonesia harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Ia mengatakan, jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, mencapai ribuan, namun belum seluruhnya memenuhi standar perizinan dan prosedur operasional yang memadai dan berkualitas.

Ia membandingkan keberadaan daycare di sejumlah negara maju, seperti Finlandia, Swedia, dan Denmark, yang diatur secara ketat sebagai bagian dari sistem perlindungan dan pendidikan anak.

"Saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan, termasuk melalui mekanisme profiling atau screening oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital," kata dia.

Di sisi lain, ia mendorong agar negara dapat memaksimalkan pelayanan daycare, antara lain melalui penyaluran subsidi, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak hidup layak bagi balita dan anak.

2. Polresta Yogyakarta gerebek Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Polresta Yogyakarta mengamankan sebanyak 30 orang dari Daycare Little Aresha, saat penggerebekan di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026). Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Kemarin kita telah mengamankan sekitar 30 orang, secara maraton. Yang ada di Polres ini juga sekitar 30 orang itu, dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebut dari 30 orang yang diamankan terdiri dari pengasuh dan juga pejabat dari yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

Adrian mengatakan, setidaknya terdapat 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha dan 53 orang lainnya mengalami kekerasan. Namun, Jumlah korban dimungkinkan bisa bertambah mengingat daycare sudah berjalan cukup lama.

“Pasti (bisa berkembang). Kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar,” ujar Kompol Adrian. 

Adrian menyebut anak-anak tersebut mengalami tindak kekerasan dan tindakan lain yang tidak manusiawi. Rata-rata anak-amak yang mengalami kekerasan berusia di bawah usia 2 tahun.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ungkapnya.

3. Daycare Little Aresha belum kantongi izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas pada Sabtu (25/4/2026) menyatakan Daycare Little Aresha belum mengantongi izin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.

Editorial Team