KPAI Soroti Daycare Ilegal, Kejar Untung Abaikan Keselamatan Anak

- KPAI menyoroti banyaknya daycare ilegal yang berorientasi bisnis tanpa izin resmi, dinilai mengabaikan aturan dan perlindungan anak hingga memicu kasus kekerasan di lembaga pengasuhan.
- Kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta mengungkap dugaan kekerasan terhadap 53 dari 103 anak, sebagian besar balita, dengan puluhan pengasuh dan pengelola kini diperiksa polisi.
- Kasus terungkap setelah orangtua curiga anak pulang dalam kondisi takut; KPAI mendorong evaluasi menyeluruh, penutupan daycare bermasalah, serta pendampingan psikologis bagi para korban.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya daycare yang beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa memperhatikan aturan dan perlindungan anak. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebut praktik ini menjadi salah satu faktor munculnya kasus kekerasan di lembaga pengasuhan anak. Hal ini berkenaan dengan kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Padahal, menurut aturan yang ada pendirian daycare harus atas izin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten setempat.
“Beberapa DC (Daycare) bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya DC seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," kata Diyah kepada IDN Times, Minggu (26/4/2026).
1. KPAI minta daycare ditutup permanen

KPAI menilai lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan minimnya kontrol menjadi celah bagi praktik pengasuhan yang tidak layak. Oleh karena itu, KPAI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare, termasuk penertiban yang tidak berizin.
KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan Daycare di Kota Yogyakarta dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya. Kemudian KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yg didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar DC ini ditutup permanen," ujarnya.
2. Ada 53 anak diduga alami kekerasan fisik atau perlakuan tidak manusiawi

Kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta menjadi salah satu contoh nyata. Polisi mengamankan sekitar 30 orang, termasuk pengasuh dan pengelola, untuk diperiksa.
Dari 103 anak yang dititipkan, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Sebagian besar korban berusia di bawah dua tahun.
"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun jika melihat dan mengalamipun juga perlu ada pendampingan," kata dia.
3. Orang tua curiga anak pulang dalam kondisi takut

Kasus ini terungkap setelah kecurigaan orangtua terhadap kondisi anak yang ketakutan saat diantar. Polisi menyatakan jumlah korban masih bisa bertambah, mengingat daycare telah beroperasi cukup lama.
Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman dan belum merilis hasil lengkap pemeriksaan. KPAI mengapresiasi upaya KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta dan DP3 Propinsi DIY yg telah melakukan penggrebekan Daycare usai menerima pengaduan.














