Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyelidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke penyidikan.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, Pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai 2022 itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).