Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Doni Akbar, menyoroti pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap Koperasi Mekarsari terkait kasus gagal bayar berkedok koperasi. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.
Sebanyak 1.645 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari diduga terdampak kasus gagal bayar dengan nilai dana sekitar Rp697 juta.
Doni mengatakan, di tengah persoalan gagal bayar yang telah menimbulkan kerugian bagi anggota dan bahkan telah masuk dalam ranah hukum pidana, pemerintah hanya memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan penghentian sementara kegiatan simpan pinjam.
“Skema sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin," kata Doni kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
"Sanksi administratif justru menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan aktivitas tertentu tetap berjalan tanpa memberikan kepastian kepada anggota,” imbuhnya.
