Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Usia Maksimal 35 Tahun

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Usia Maksimal 35 Tahun
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bicara mengenai sistem pembelajaran di daerah terdampak Karhutla Kalimantan. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Guru PPPK yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS dapat mengikuti seleksi CPNS 2027 melalui jalur tes.
  • Kesempatan bagi guru PPPK tidak berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS karena seluruh tahapan seleksi tetap harus diikuti.
  • Batas usia untuk seleksi PNS guru saat ini maksimal 35 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diber kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.

Mu’ti menjelaskan, kesempatan tersebut diberikan melalui jalur seleksi atau tes. Artinya, guru PPPK yang memenuhi syarat tidak serta-merta diangkat menjadi PNS, melainkan harus mengikuti semua tahapan dan proses seleksi.

"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes semuanya," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Adapun, saat ditanya mengenai batas usia, Mu’ti mengatakan, ketentuan yang berlaku untuk seleksi PNS guru saat ini menetapkan batas maksimal 35 tahun. Menurut Mu’ti, ketentuan tersebut selama ini berlaku dalam proses seleksi pegawai negeri untuk jabatan guru.

“Syarat usia kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 (tahun), ya. Itu sesuai aturan yang berlaku selama ini. Jadi semua seleksi pegawai negeri itu untuk guru maksimal 35 (tahun)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengungkapkan, guru dengan status PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2027. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Menpan RB.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More