(IDN Times/Irfan Fathurohman)
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya tahun 2011, Dono Purwoko; mantan direktur operasi pada PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Dudy Jocom.
Dono, Adi dan Dudy diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.