Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Munafrizal Manan, mengecam keras kasus kekerasan di daycare, Little Aresha, Yogyakarta. Perbuatan itu dinilai sebagai pelanggaran serius pada martabat kemanusiaan dan hak asasi anak yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," kata dia, dalam keterangannya Senin (27/4/2026).
