Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kementerian HAM: Pelanggaran Berat Hak Anak
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

  • Kementerian HAM mengecam keras kekerasan di Little Aresha Daycare Yogyakarta, menilai tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan martabat kemanusiaan.
  • Kementerian HAM meminta LPSK memberi perlindungan bagi korban serta menuntut pelaku tidak hanya dihukum pidana, tapi juga wajib memberi kompensasi atas dampak fisik dan psikologis.
  • Terungkap daycare beroperasi tanpa izin dan tenaga tersertifikasi; Kementerian HAM mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memastikan semua daycare memenuhi standar ramah anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1945

Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

1999

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disahkan, memberikan perlindungan hukum bagi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental.

2014

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberlakukan untuk memperkuat ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak.

27 April 2026

Kementerian HAM melalui Dirjen Munafrizal Manan mengecam keras kasus kekerasan di Little Aresha Daycare Yogyakarta dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat hak anak. Kementerian juga meminta LPSK memberi perlindungan kepada korban serta mendorong pemerintah daerah memeriksa seluruh daycare di Yogyakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tempat penitipan Little Aresha Daycare, Yogyakarta, yang melibatkan dugaan penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak-anak.
  • Who?
    Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Munafrizal Manan mengecam tindakan tersebut dan meminta perlindungan bagi korban melalui LPSK.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta, sementara pernyataan resmi disampaikan dari Jakarta oleh Kementerian HAM.
  • When?
    Pernyataan kecaman disampaikan pada Senin, 27 April 2026, setelah laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan di daycare tersebut mencuat ke publik.
  • Why?
    Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak yang dijamin konstitusi dan hukum nasional maupun internasional tentang perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.
  • How?
    Kementerian HAM mendesak koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh daycare, memperkuat pengawasan izin operasional, dan memastikan tenaga pengasuh bersertifikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak di tempat penitipan di Yogyakarta yang katanya disiksa, tangannya diikat dan mulutnya ditutup. Orang dari Kementerian HAM marah sekali karena itu jahat dan melanggar hak anak. Tempat itu juga ternyata belum punya izin dan pekerjanya belum punya sertifikat. Sekarang pemerintah mau periksa semua daycare supaya anak-anak aman dan tidak disakiti lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus ini memunculkan respons tegas dari Kementerian HAM yang menunjukkan komitmen kuat negara terhadap perlindungan anak. Dengan menegaskan dasar hukum nasional dan internasional, serta mendorong koordinasi lintas kementerian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, pemerintah memperlihatkan keseriusan dalam membangun sistem pengasuhan yang lebih aman dan menghormati martabat anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Munafrizal Manan, mengecam keras kasus kekerasan di daycare, Little Aresha, Yogyakarta. Perbuatan itu dinilai sebagai pelanggaran serius pada martabat kemanusiaan dan hak asasi anak yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.

"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," kata dia, dalam keterangannya Senin (27/4/2026).

1. Sudah ada aturan yang melindungi

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dia mengatakan, setiap anak memiliki perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tindakan itu juga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dari perspektif HAM nasional, hal ini bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan penganiayaan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut."

Secara internasional, Indonesia sebagai negara peserta memiliki kewajiban menjalankan Pasal 19 Ayat 1 Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

2. Minta LPSK berikan perlindungan korban dan semua pihak terkait

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berkaitan dengan proses hukum, Kementerian HAM mensyaratkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak atas kasus tersebut.

Selain itu, para dihadapkan agar tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentukpertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

3. Muncul fakta daycare tak punya izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Muncul fakta bahwa Little Aresha Daycare tak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat. Mereka juga diketahui mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi.

Kementerian HAM pun mendorong adanya koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat dan aktif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam mengawasi pemberian izin pendirian daycare. Termasuk di dalamnya penetapan syarat-syarat pendirian daycare yang ramah anak serta pengawasan pelaksanaan pengasuhan anak.

4. Minta Pemerintah Yogyakarta cek semua daycare

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kementerian HAM juga mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus serupa di daycare lainnya. Pertama, Pemerintah Yogyakarta diminta segera mengecek seluruh daycare guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi serta diperlukan sistem supervisi berkala yang efektif untuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran berulang.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama kementerian terkait harus memastikan setiap daerah memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta tenaga kerja tersertifikasi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh kepatuhan HAM agar menjamin ruang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

Editorial Team

Related Article