KPAI Dorong Daycare Kantongi Izin Pemda Imbas Kasus The Little Aresha

- KPAI menegaskan setiap daycare wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, menyusul kasus kekerasan di Little Aresha yang beroperasi tanpa legalitas selama satu tahun.
- Pemerintah Kota Yogyakarta menutup permanen daycare Little Aresha dan melakukan pendataan ulang seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan.
- Polresta Yogyakarta mencatat 53 anak menjadi korban kekerasan di Little Aresha, dengan 30 orang pengasuh dan pejabat yayasan telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menegaskan setiap tempat penitipan anak atau daycare wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau pemerintah kota sebelum beroperasi.
Hal ini merespons kasus kekerasan terhadap balita di daycare Little Aresha yang diketahui telah beroperasi selama satu tahun tanpa legalitas yang jelas.
“Ya harus, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan izinnya pendirian daycare oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota,” ujar Diyah saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4/2026).
1. KPAI lakukan pendampingan psikologis dan perlindungan korban

Lebih lanjut, mengenai langkah penanganan terhadap para korban, KPAI saat ini telah menerjunkan tim khusus untuk memberikan bantuan.
Diyah menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan KPAID Kota Yogyakarta serta UPTD PPA untuk melakukan pendampingan psikologis, baik bagi anak-anak yang menjadi korban maupun pihak keluarga yang terdampak.
Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini bertujuan untuk memastikan keluarga korban mendapatkan perlindungan penuh selama proses hukum berjalan, mengingat dampak kekerasan yang dialami balita di lokasi tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama.
2. Penutupan permanen dan pendataan ulang unit daycare

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyatakan sanksi tegas berupa penutupan akan diberikan kepada daycare The Little Aresha.
Selain itu, karena berada di bawah satu yayasan yang sama, aktivitas di dua lokasi yang mencakup daycare dan taman kanak-kanak akan dihentikan secara permanen, terutama karena kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Yogyakarta.
Kemudian, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melibatkan pihak lurah, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya untuk menyisir keberadaan daycare di 45 kelurahan. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan mana saja tempat penitipan anak yang sudah mengantongi izin resmi dan mana yang belum, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah lain.
3. Puluhan anak jadi korban kekerasan daycare The Little Aresha

Sebelumnya, berdasarkan data dari Polresta Yogyakarta, tercatat sebanyak 53 anak dari total 103 anak di daycare Little Aresha teridentifikasi mengalami tindak kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebutkan, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
Di samping itu, pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pejabat yayasan yang menaungi lembaga tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak malam hari untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai praktik kekerasan yang terjadi, serta status operasional yayasan yang terbukti tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.



















