Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dalam perkara ini, terdapat tiga Laporan Polisi (LP), yaitu pembunuhan, persetubuhan dibawah umur dan kepemilikan senjata api. Dua LP, pembunuhan dan persetubuhan dibawah umur sudah ditangani Polres Jaksel.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," kata Anam.
Anam tak menampik kalau satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senpi. Dimana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi.
Pada penanganan kasus kepemilikan senpi itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan oknum polisi sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka dari itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.
"Ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela) ? pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? ya, biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.
Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada 3 LP, yang 1 kan enggak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses. Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," katanya.