Polda Metro Selidiki Kasus Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ternyata sedang mendalami kasus kepemilikan senjata api anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, membenarkan adanya laporan polisi (LP) terkait kepemilikan senjata api itu. Ia menyebut laporan itu telah diproses dan masih berjalan.
“Ada (laporan), masih jalan,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
1. Kasus kepemilikan senjata api sudah naik penyidikan

Wira menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api oleh anak bos Prodia itu kini sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan, sudah ditetapkan tersangka.
“Sudah sidik, sudah tahap tersangka,” ujar dia.
Namun demikian, ia mengaku lupa saat ditanya soal berapa banyak saksi yang telah diperiksa. Wira hanya memastikan kasus itu terus berjalan.
“Aduh lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan,” lanjut Wira.
2. Beredar informasi Dirkrimum Polda Metro Jaya diperiksa Propam

Sebelumnya, kasus kepemilikan senjata api ini muncul saat ramai kasus pemerasan anak bos Prodia oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs.
Bahkan, beredar informasi Wira sempat diperiksa Propam Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ini pada 6 Februari 2025. Kabar tersebut langsung dibantah Wira sehari setelahnya.
“Gak (diperiksa Propam), saya kemarin di kantor,” kata Wira.
3. Kompolnas ungkap 3 laporan polisi di kasus anak bos Prodia

Dalam perkara ini, terdapat tiga laporan polisi (LP), yaitu pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, dan kepemilikan senjata api. Dua laporan, pembunuhan dan persetubuhan di bawah umur sudah ditangani Polres Jakarta Selatan.
"Kalau yang LP satunya, yang gak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi (senjata api) gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," kata Anam.
Anam tak membantah satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senjata api, di mana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi.
Pada penanganan kasus kepemilikan senjata api itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan polisi, sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.
Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses, sebab ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada tiga LP, yang satu kan gak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin akan diproses. Karena gak mungkin gak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau gak, ini juga patah," katanya.