Jakarta, IDN Times - Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019 didakwa telah merugikan negara Rp61,5 miliar. Kerugian itu diduga didapat dari korupsi pengadaan gerobak dagang untuk UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).