Jakarta, IDN Times - Kepolisian telah menaikkan kasus mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, ke tahap penyidikan.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Jika terbukti bersalah, pelaku hubungan mesum sesama jenis dapat disangkakan 3 pasal, yaitu Pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun.