Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, Propam menemukan pelanggaran berupa kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo, dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Ketiganya diperiksa Propam atas pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan SOP Rutan Bareskrim Polri. Akibat kelalaian tersebut, terjadilah penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece.
“Hasil pemeriksaan mereka iya (lalai),” kata Ferdy kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).