Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Propam Polri Periksa Irjen Napoleon soal Penganiayaan Kece Hari Ini

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri akan memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka penganiayaan Muhammad Kece hari ini, Rabu (29/9/2021). Pemeriksaan digelar setelah Propam Polri mengantongi izin Mahkamah Agung. 

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri. 

“Hari ini NB diperiksa jam 10.00 WIB,” kata Ferdy kepada IDN Times.

1. Propam Polri akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Napoleon

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ferdy menjelaskan, Propam akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Napoleon. Saat ini Propam Polri telah memeriksa semua petugas rutan yang bertugas saat kejadiaan perkara.

“Tersangka penganiayaan ditangani Pidum, kita periksa terkait kelalaian petugas jaga sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Ferdy.

2. Karutan dan 2 petugas jaga rutan diduga lalai sehingga terjadi penganiayaan

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Napoleon, Propam juga menemukan pelanggaran berupa kelalaian yang dilakukan oleh Karutan AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim yaitu Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.

Ketiganya diperiksa Peopam atas pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan SOP Rutan Bareskrim Polri. Akibat kelalaian tersebut, terjadilah penganiayaan oleh Napoleon kepada Muhammad Kece.

“Hasil pemeriksaan mereka iya (lalai),” kata Ferdy.

3. Sidang etik akan digelar setelah Napoleon selesai menjalani pidana

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan, kata Ferdy, Propam Polri baru bisa menggelar sidang etik soal status anggota aktif polri setelah Napoleon menjalani pidana. 

Selain itu, Napoleon juga telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Vonis terhadap Napoleon belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Meski begitu, Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang etik untuk Irjen Napoleon setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us