Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melimpahkan perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo Cs, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (10/10/2022).

Dengan begitu, kasus dengan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J siap disidangkan di PN Jaksel.

“Jadi, pelimpahan perkara (ke PN Jaksel hari ini),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times.

1. PN Jaksel siap menyidangkan Ferdy Sambo Cs

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya siap menyidangkan Ferdy Sambo dkk. PN Jaksel juga kata dia, telah mempersiapkan teknis persidangan.

"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Djuyamto.

2. Sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar setelah majelis hakim ditentukan

(IDN Times/Aditya Pratama)

Djuyamto menjelaskan, persidangan akan dimulai satu minggu setelah ditetapkan majelis hakim. Pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

“Persidangan akan dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya,” ujar dia.

3. Total 11 orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Editorial Team